Semakin konvergennya perkembangan teknologi informasi, telekomunikasi dan komputer dewasa ini telah mengakibatkan semakin beragam pula aneka jasa-jasa (feactures) fasilitas komunikasi yang ada serta semakin canggihnya produk-produk teknologi informasi yang mampu mengintregasikan semua media informasi.
Salah satu perkembangan teknologi informasi, telekomunikasi dan komputer adalah lahirnya model transaksi yang tidak perlu bertemu secara langsung atau face to face. Transaksi cukup dilakukan dengan menggunakan media elektronik yaitu media internet. Transaksi ini dikenal dengan nama elektronik commerce atau e-commerce.
Meskipun perkembangan teknologi inforamsi telah membantu meningkatkan volume perdagangan disatu sisi., tetapi juga memberikan dampak negatif disisi lain. Dampak negatif yang terjadi berupa kerugian yang dialami oleh konsumen. Kerugian yang dialami oleh konsumen secara garis besar dapat dibagi menjadi dua. Pertama kerugian yang diakibatkan oleh perilaku atau kecurangan pelaku usaha yang memang secara tidak bertanggungjawab merugikan. Dan kerugian yang kedua adalah kerugian konsumen yang terjdi karena tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Keadan diatas jelas merugikan konsumen, padahal sebagai konsumen ia berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Akan tetapi sampai saat ini belum ada suatu bentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang bisnis e-commerce. Padahal bisnis e-commece sudah semakin marak dan transaksi e-commerce ini mapu menembus batas teritorial dan yuridiksi suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar