Rabu, 14 Mei 2008

E-Commerce's Security

Alvin Toffler dalam bukunya The Third Wave (1980) telah memprediksikan bahwa di era milenium ketiga, teknologi akan memegang peranan yang signifikan dalam kehidupan manusia. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern ini akan mengimplikasikan berbagai perubahan dalam kinerja manusia.
Salah satu produk inovasi teknologi telekomunikasi adalah internet (interconection networking) yaitu suatu koneksi antar jaringan komputer. Aplikasi internet saat ini telah memasuki berbagai segmen aktivitas manusia, baik dalam sektor politik, sosial, budaya, maupun ekonomi dan bisnis.
Dalam bidang perdagangan, internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai media aktivitas bisnis terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Aktivitas perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan electronic commerce (e-commerce). E-commerce tersebut terbagi atas dua segmen yaitu business to business e-commerce (perdagangan antar pelaku usaha) dan business to consumer e-commerce (perdagangan antar pelaku usaha dengan konsumen).
Di Indonesia, fenomena e-commerce ini sudah dikenal sejak tahun 1996 dengan munculmya situs http:// www.sanur.com sebagai toko buku on-line pertama. Meski belum terlalu populer, pada tahun 1996 tersebut mulai bermunculan berbagai situs yang melakukan e-commerce. Sepanjang tahun 1997-1998 eksistensi e-commerce di Indonesia sedikit terabaikan karena krisis ekonomi namun di tahun 1999 hingga saat ini kembali menjadi fenomena yang menarik perhatian meski tetap terbatas pada minoritas masyarakat Indonesia yang mengenal teknologi.
Salah seorang pakar internet Indonesia, Budi Raharjo, menilai bahwa Indonesia memiliki potensi dan prospek yang cukup menjanjikan untuk pengembangan e-commerce. Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini seperti keterbatasan infrastruktur, ketiadaan undang-undang , jaminan keamanan transaksi dan terutama sumber daya manusia bisa diupayakan sekaligus dengan upaya pengembangan pranata e-commerce itu (Info Komputer edisi Oktober 1999: 7).Bagaimanapun, kompetensi teknologi dan manfaat yang diperoleh memang seringkali harus melalui proses yang cukup panjang. Namun mengabaikan pengembangan kemampuan teknologi akan menimbulkan ekses negatif di masa depan. Keterbukaan dan sifat proaktif serta antisipatif merupakan alternatif yang dapat dipilih dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi. Learning by doing adalah alternatif terbaik untuk menghadapi fenomena e-commerce karena mau tak mau Indonesia sudah menjadi bagian dari pasar e-commerce global. Meski belum sempurna , segala sarana dan pra-sarana yang tersedia dapat dimanfaatkan sambil terus direvisi selaras dengan perkembangan mutakhir.
Dalam bidang hukum misalnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah satu ornamen utama dalam bisnis.Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur mengatur perjanjian virtual, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang berlaku. Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka.
Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.Didalam hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum pelengkap. Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh para pihak yang membuat perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk jenis perjanjian tertentu.Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUHPerd, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi. Dengan demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan dan perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi e-commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut.

Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian jual-beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce, antara lain:
otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum
obyek transaksi yang diperjualbelikan
mekanisme peralihan hak
hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain
legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tanan digital sebagai alat bukti
mekanisme penyelesaian sengketa;pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.


Implementasi e-commerce secara efektif adalah mentransformasikan paradigma perdagangan fisik ke perdaganga virtual, yang memangkas middle man dan lebih menekankan kepada nilai kolaborasi melalui networking antara supplier, retailler, konsumen, bank, transportasi, asuransi, dan pihak terkait lainnya (Utoyo, 1999: 5).Segmen business to business e-commerce memang lebih mendominasi pasar karena nilai transaksinya yang tinggi, namun level business to consumer e-commerce juga memiliki pangsa pasar tersendiri yang potensial.Dalam business to consumer e-commerce, konsumen memiliki bargaining position yang lebih baik dibanding dengan perdagangan konvensional karena konsumen memperoleh informasi yang beragam dan mendetail. Melalui internet konsumen dapat memperoleh aneka informasi barang dan jasa dari berbagai toko dalam berbagai variasi merek lengkap dengan spesifikasi harga, cara pembayaran, cara pengiriman, bahkan beberapa toko juga memberikan fasilitas pelayanan track and trace yang memungkinkan konsumen untuk melacak tahap pengiriman barang yang dipesannya.Kondisi tersebut memberi banyak manfaat bagi konsumen karena kebutuhan akan barang dan jasa yang diinginkan dapat terpenuhi. Selain itu juga terbuka kesempatan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan finansial konsumen dalam waktu yang relatif efisien.Namun demikian, e-commerce juga memiliki kelemahan. Dengan metode transaksi elektronik yang tidak mempertemukan pelaku usaha dan konsumen secara langsung dan tidak melihat secara langsung barang yang diinginkan bisa menimbulkan permasalahan yang merugikan konsumen. Sebagai contoh adalah ketidaksesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan, ketidaktepatan waktu pengiriman barang atau ketidakamanan transaksi. Faktor keamanan transaksi seperti keamanan metode pembayaran merupakan salah satu hal urgen bagi konsumen. Masalah ini penting sekali diperhatikan karena terbukti mulai bermunculan kasus-kasus dalam e-commerce yang berkaitan dengan keamanan transaksi:
· pembajakan kartu kredit,
· stock exchange fraud,
· banking fraud,
· hak atas kekayaan intelektual,
· akses ilegal ke system informasi (hacking)
· perusakan web site sampai dengan
· pencurian data.

Beragam kasus-kasus yang muncul berkaitan dengan pelaksanaan transaksi terutama faktor keamanan dalam e-commerce ini tentu sangat riskan bagi para pihak terutama konsumen. Padahal jaminan keamanan transaksi e-commerce sangat diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen. Apabila hal tersebut terabaikan maka bisa dipastikan akan terjadi pergeseran efektivitas transaksi e-commerce dari falsafah efisiensi menuju arah ketidakpastian yang akan menghambat upaya pengembangan pranata e-commerce.Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dalam e-commerce masih rentan. Undang-undang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak tahun 2000 memang telah mengatur hak dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun kurang tepat untuk diterapkan dalam e-commerce. Karakteristik yang berbeda dalam sistem perdagangan melalui internet tidak cukup tercover dalam UUPK tersebut. Untuk itu perlu dibuat peraturan hukum mengenai cyberlaw termasuk didalamnya tentang e-commerce agar hak-hak konsumen sebagai pengguna internet khususnya dalam melakukan transaksi e-commerce dapat terjamin.

Selasa, 08 April 2008

Perkembangan Bisnis Internet di Indonesia

Menurut data statistik terakhir, total pengguna internet dunia adalah 1,114,274,426 orang, dan populasi terbesar adalah dari Asia ( 398,709,065 orang) BUKAN dari Amerika.Dari data tersebut, kita lihat lagi berdasarkan negara-negara yang terdekat dengan Indonesia:
+Jepang - pengguna internet 86,300,000 - penetrasi 67.1% - bertumbuh 83.3%
+Malaysia - pengguna internet 13,528,200 - penetrasi 47.8% - bertumbuh 265.6%
+Singapura - pengguna internet 2,421,000 - penetrasi 66.3% - bertumbuh 101.8%
+Indonesia - pengguna internet 18,000,000 - penetrasi 8% - bertumbuh 800%
Besarnya pasar orang-orang yang berbelanja online angkanya juga sangat besar, yaitu US$170 milyar tahun 2006.Pertumbuhan terbesar adalah dari Indonesia dalam 6 tahun terakhir, yaitu 800%.Dan angka terpenting yang perlu Anda lihat adalah tingkat penetrasi internet di Indonesia adalah masih sangat rendah, yaitu hanya 8%.Jika dibandingkan dengan negara tetangga, tingkat penetrasi mereka sudah di atas 47%, serta pertumbuhan mereka juga tidak sedahsyat di Indonesia.Artinya potensi pertumbuhan di Indonesia adalah sangat sangat besar. Angka 800% ini bisa menggelembung lebih besar lagi, karena penetrasi pengguna internet di Indonesia baru 8%.Apalagi didorong oleh makin murahnya tarif internet di Indonesia, dan makin baiknya infrastruktur internet di Indonesia. Sebagai contoh : Telkom speedy bahkan mentargetkan pertumbuhan penjualan naik 353% tahun 2007 ini dengan tarif baru yang lebih murah sejak 1 April 2007.Satu lagi trend terbaru yang perlu Anda ketahui dalam dunia internet ini, yaitu Google, sebagai salah satu raksasa bisnis Internet yang berlokasi di Amerika, sudah datang ke Asia Tenggara, dengan membuka kantor cabangnya di Singapura (sumber Business Week - 4 May 2007). Raksasa situs pencari Google, sudah melihat betapa besarnya peluang dan potensi dari bisnis internet di regional ini, sehingga Google segera mempersiapkan kantor cabangnya di Asia Tenggara.Berdasarkan data-data di atas, Anda bisa lihat sendiri, bahwa Indonesia berada pada posisi yang sangat strategis, karena pertumbuhan pengguna internet di Indonesia siap untuk meledak menjadi 80-100 juta pengguna internet dalam waktu yang sangat dekat, karena berbagai faktor pendukung seperti tarif yang makin murah, dan makin banyaknya pilihan untuk akses internet dari dial-up, ADSL, Wifi, kabel, GPRS, 3G, dan lainnya

Selasa, 01 April 2008

Berbagai keunggulan dan kekurangan beberapa webstore

Bhinneka.com:
  • Menjual alat - alat elektronik, terutama gadget dan komputer / laptop
  • Spesifikasi produk lengkap
  • Gambar produk terbatas dan hanya diambil dari satu arah
  • Ada harga dan cicilan

Fastncheap.com:

  • Menjual barang elektronik
  • Barang kurang lengkap
  • Gambar produk terbatas
  • Spesifikasi lengkap
  • Ada harga dan cicilan

Amazon.com:

  • Menjual semua produk, mulai dari buku, alat elektronik hingga perlengkapan olahraga
  • Spesifikasi lengkap
  • Detail produk lengkap, gambar dari berbagai arah

Barnesandnoble.com:

  • Menjual buku, DVD dan yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan
  • Spesifikasi lengkap

Senin, 24 Maret 2008

Advantages of E-Commerce

• Revenue stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan, yang tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional.
• Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
• Menurunkan biaya operasional (operating cost).
• Melebarkan jangkauan (global reach)
• Meningkatkan customer loyality.
• Meningkatkan supplier management.
• Memperpendek waktu produksi.
• Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan).

sumber:http://tibran-yusuf.com/persekitaraan/e_commerse.htm

History Of E-Commerce

Perkembangan Teknologi Informasi telah berhasil menciptakan infrastruktur informasi baru. Internet memiliki beberapa daya tarik dan keunggulan bagi para konsumen maupun organisasi, misalnya dalam hal kenyamanan, kecepatan data, akses 24 jam sehari, efisiensi, alternatif ruang dan pilihan yang tanpa batas, personalisasi, sumber informasi dan teknologi yang potensial dan lain lainnya.Dalam konteks bisnis, internet membawa dampak transformasional yang menciptakan paradigma baru dalam dunia bisnis berupa 'Digital Marketing'
Pada awal penerapan electronic commerce yang bermula di awal tahun 1970-an dengan adanya inovasi semacam Electronic fund Transfer(EFT). Saat itu penerapan sistem ini masih sangat terbatas pada perusahaan berskala besar, lembaga keuangan pemerintah dan beberapa perusahaan menengah kebawah yang nekat, kemudian berkembang hingga muncullah yang dinamakan EDI ( Electronic Data Interchange). Bermula dari transaksi keuangan ke pemprosesan transaksi lainnya yang membuat perusahaan-perusahaan lain ikut serta, mulai dari lembaga-lembaga keuangan hingga ke manufacturing, ritel, jasa dan lainnya. Kemudian terus berkembang aplikasi-aplikasi lain yang memiliki jangkauan dari trading saham sampai ke sistem reservasi perjalanan. Pada waktu itu sistem tersebut dikenal sebagai aplikasi telekomunikasi.
Awal tahun 1990-an komersialisasi di internet mulai berkembang pesat mencapai jutaan pelanggan, maka muncullah istilah baru electronic commerce atau lebih dikenal e-Commerce. Riset center e-Commerce di Texas University menganalisa 2000 perusahaan yang online di internet, sektor yang tumbuh paling cepat adalah e-Commerce, naik sampai 72% dari $99,8 Milyar menjadi $171,5 Milyar. Di tahun 2006 pendapatan di Internet telah mencapai angka triliunan dollar, benar-benar angka yang menakjubkan.Salah satu alasan pesatnya perkembangan bisnis online adalah adanya perkembangan jaringan protokol dan sofware dan tentu saja yang paling mendasar adalah meningkatnya persaingan dan berbagai tekanan bisnis.
Electronic commerce merupakan konsep dari pemasaran global yang di gambarkan sebagai proses jual beli barang atau jasa pada dunia online atau pertukaran informasi melalui jaringan informasi internet(Turban, Lee, King, Chung, 2000).
Bila sebagian orang mengartikan istilah commerce (perdagangan) sebagai transaksi yang dilakukan antar perusahaan yang berekanan/berpartner. Sebab inilah yang membuat istilah e-Commerce menjadi terkesan sempit dari sebagian orang tertentu. Kemudian muncullah istilah e-Business, yang didefinisikan mengacu pada e-Commerce yang lebih luas, yang tidak hanya sekedar proses menjual dan membeli tapi juga berarti melayani pelanggan, berkolaborasi dengan partner bisnis dan dalam lingkungan suatu organisasi.
Sebagai contoh, pada proses membeli buku di amazone.com, bukanlah murni e-Commerce, sebab saat pesanan ini dilakukan via online, buku tersebut dikirim pada pemesan dengan melalui perusahaan pengiriman barang seperti FedEx, akan tetapi membeli software di Grisoft merupakan e-Commerce murni, karena pengiriman, pembayaran, dan perantara perdagangan semuanya dilakukan dalam sistem digital. Memang aktivitas bisnis selalu membutuhkan tempat, maka aplikasi e-Commerce dibangun dengan infrastruktur teknologi yang ada seperti Web Server Hosting, Domain Name, Koneksi Internet, Web Progamming, Database MySQL, dan lain-lainnya.Bila banyak orang diantara kita memandang e-Commerce itu hanya sekedar situs Web belaka, padahal yang sesungguhnya lebih luas dari itu.

Rabu, 19 Maret 2008

Watchout with Ecommerce!

Semakin konvergennya perkembangan teknologi informasi, telekomunikasi dan komputer dewasa ini telah mengakibatkan semakin beragam pula aneka jasa-jasa (feactures) fasilitas komunikasi yang ada serta semakin canggihnya produk-produk teknologi informasi yang mampu mengintregasikan semua media informasi.
Salah satu perkembangan teknologi informasi, telekomunikasi dan komputer adalah lahirnya model transaksi yang tidak perlu bertemu secara langsung atau face to face. Transaksi cukup dilakukan dengan menggunakan media elektronik yaitu media internet. Transaksi ini dikenal dengan nama elektronik commerce atau e-commerce.
Meskipun perkembangan teknologi inforamsi telah membantu meningkatkan volume perdagangan disatu sisi., tetapi juga memberikan dampak negatif disisi lain. Dampak negatif yang terjadi berupa kerugian yang dialami oleh konsumen. Kerugian yang dialami oleh konsumen secara garis besar dapat dibagi menjadi dua. Pertama kerugian yang diakibatkan oleh perilaku atau kecurangan pelaku usaha yang memang secara tidak bertanggungjawab merugikan. Dan kerugian yang kedua adalah kerugian konsumen yang terjdi karena tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Keadan diatas jelas merugikan konsumen, padahal sebagai konsumen ia berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Akan tetapi sampai saat ini belum ada suatu bentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang bisnis e-commerce. Padahal bisnis e-commece sudah semakin marak dan transaksi e-commerce ini mapu menembus batas teritorial dan yuridiksi suatu negara.

The Meaning Of Ecommerce

E-Commerce ( Electronic Commerce) : E-commerce merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“. E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan) .Proses yang ada dalam E-commerce adalah sebagai berikut :
• Presentasi electronis (Pembuatan Web site) untuk produk dan layanan.
• Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.
• Otomasi account Pelanggan secara aman (baik nomor rekening maupun nomor Kartu Kredit).
• Pembayaran yang dilakukan secara Langsung (online) dan penanganan transaksi.

Keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan transaksi melalui E-commerce bagi suatu perusahaan adalah sebagai berikut :
• Meningkatkan pendapatan dengan menggunakan online channel yang biayanya lebih murah.
• Mengurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan kertas, seperti biaya pos surat, pencetakan, report, dan sebagainya.
• Mengurangi keterlambatan dengan mengunakan transfer elektronik / pembayaran yang tepat waktu dan dapat langsung dicek.
• Mempercepat pelayanan ke pelanggan, dan pelayanan lebih responsif


SUMBER:http://www.informatika.lipi.go.id/?p=42